Ad space available
Eks Host NPR David Greene Gugat Google Terkait Suara AI di NotebookLM
Mantan pembawa acara NPR David Greene melayangkan gugatan hukum terhadap Google atas dugaan penggunaan suara tanpa izin. Ia mengklaim fitur podcast di NotebookLM meniru identitas vokalnya secara identik.

Eks Host NPR David Greene Gugat Google Terkait Suara AI di NotebookLM
SAN FRANCISCO, (15 Februari 2026)
- David Greene, jurnalis veteran NPR, menggugat Google karena menduga suara AI dalam fitur NotebookLM meniru gaya bicara dan intonasinya.
- Google membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa suara itu berasal dari rekaman aktor profesional yang dibayar secara resmi.
- Kasus ini menjadi preseden hukum baru terkait hak kekayaan intelektual atas identitas vokal di era Generative AI.
Mengutip laporan dari TechCrunch, David Greene, yang dikenal sebagai pembawa acara jangka panjang program "Morning Edition" di NPR, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Google. Greene menuduh bahwa suara pria dalam fitur podcast di alat berbasis AI milik Google, NotebookLM, didasarkan pada karakteristik vokalnya.
Melansir data dari The Washington Post, Greene menyatakan ia mulai menyadari kemiripan tersebut setelah menerima banyak pesan dari teman, keluarga, dan rekan kerja. Ia merasa yakin bahwa suara AI tersebut mereplikasi cadence (irama), intonasi, hingga penggunaan kata pengisi (filler words) khas miliknya seperti kata "uh".
"Suara saya adalah bagian terpenting dari identitas saya," ujar Greene, yang saat ini menjadi pembawa acara di program KCRW bertajuk "Left, Right, & Center". Ia merasa Google telah mengambil aset pribadinya tanpa izin untuk melatih model Generative AI mereka.
Bantahan dari Pihak Google
Google melalui juru bicaranya memberikan klarifikasi resmi kepada media. Perusahaan mesin pencari raksasa tersebut menegaskan bahwa suara yang digunakan dalam fitur Audio Overviews pada NotebookLM sama sekali tidak berkaitan dengan Greene.
"Suara pria yang terdengar dalam Audio Overviews di NotebookLM didasarkan pada aktor profesional berbayar yang disewa langsung oleh Google," ungkap perwakilan Google. Perusahaan menekankan bahwa mereka mengikuti prosedur standar industri dalam pengembangan suara untuk produk AI mereka.
Sengketa ini bukanlah yang pertama terjadi di industri teknologi. Sebelumnya, OpenAI sempat menarik salah satu suara ChatGPT setelah aktris Scarlett Johansson melayangkan protes keras karena suara tersebut dianggap meniru karakternya dalam film "Her" tanpa persetujuan.
Dampak bagi Indonesia
Kasus gugatan David Greene terhadap Google ini memberikan sinyal penting bagi industri kreatif dan hukum di Indonesia, di antaranya:
- Regulasi Hak Cipta Suara: Indonesia saat ini memang memiliki UU Hak Cipta dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, regulasi spesifik mengenai kloning suara menggunakan AI masih berada dalam area abu-abu. Kasus ini bisa memicu regulator di Indonesia untuk memperketat aturan perlindungan biometrik vokal.
- Perlindungan Voice Over (VO) Lokal: Dengan NotebookLM yang kini mendukung Bahasa Indonesia, para pengisi suara profesional di Indonesia berisiko kehilangan pendapatan jika perusahaan teknologi menggunakan data suara mereka untuk melatih AI tanpa kompensasi yang adil. Harga jasa voice over di pasar lokal yang berkisar antara Rp500.000 hingga jutaan rupiah per proyek bisa terancam oleh efisiensi Generative AI.
- Kesadaran Etika AI: Perusahaan teknologi lokal yang sedang mengembangkan LLM atau AI Agent dengan kemampuan suara harus lebih berhati-hati dalam proses akuisisi data agar tidak terjerat masalah hukum serupa di masa depan.
Artikel ini akan diperbarui seiring tersedianya informasi baru. Join Komunitas Rekayasa AI di Discord untuk diskusi lebih lanjut.
Ad space available
Ditulis oleh
Tim Rekayasa AI
Kontributor Rekayasa AI yang passionate tentang teknologi AI dan dampaknya di Indonesia.


