Advertisement

Ad space available

Berita AI

Britannica dan Merriam-Webster Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Encyclopedia Britannica dan Merriam-Webster menggugat OpenAI atas penggunaan ilegal 100.000 artikel untuk melatih model AI. Gugatan ini memperburuk sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual di era Generative AI.

Tim Rekayasa AI
Penulis
16 Maret 2026
4 min read
#OpenAI#Hak Cipta#Generative AI#Britannica#LLM
Britannica dan Merriam-Webster Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

Britannica dan Merriam-Webster Gugat OpenAI atas Pelanggaran Hak Cipta

SAN FRANCISCO, (16 Maret 2026)

Key Takeaway
  • Encyclopedia Britannica dan Merriam-Webster menuduh OpenAI melakukan scraping terhadap 100.000 artikel secara ilegal untuk pelatihan LLM.
  • Gugatan tersebut mencakup pelanggaran hak cipta pada fitur RAG dan tuduhan misatribusi akibat halusinasi AI.
  • Belum ada preseden hukum tetap mengenai status 'transformative use' pada data pelatihan AI, namun penyelesaian kasus serupa telah mencapai angka miliaran dolar.

Mengutip laporan dari TechCrunch, dua raksasa dunia literasi, Encyclopedia Britannica dan Merriam-Webster, telah resmi mengajukan gugatan hukum terhadap OpenAI. Perusahaan pengembang ChatGPT tersebut dituduh melakukan "pelanggaran hak cipta besar-besaran" dengan menggunakan konten intelektual mereka tanpa izin untuk kepentingan komersial.

Britannica, yang juga merupakan pemilik kamus Merriam-Webster, menyatakan dalam dokumen gugatannya bahwa OpenAI telah melakukan scraping dan menggunakan hampir 100.000 artikel daring untuk melatih model LLM mereka. Penerbit tersebut mengeklaim bahwa tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi finansial apa pun.

Pelanggaran pada RAG dan Masalah Halusinasi

Selain penggunaan sebagai training data, Britannica menuduh OpenAI melanggar hak cipta melalui alur kerja RAG (Retrieval Augmented Generation) pada ChatGPT. Fitur ini memungkinkan model AI untuk memindai basis data eksternal guna memberikan informasi terbaru kepada pengguna. Britannica berargumen bahwa output yang dihasilkan sering kali berupa reproduksi kata per kata (verbatim), baik sebagian maupun seluruhnya, dari konten asli mereka.

Lebih lanjut, OpenAI dituduh melanggar Lanham Act (undang-undang merek dagang) karena menghasilkan halusinasi AI dan secara salah mengaitkan informasi palsu tersebut kepada Britannica. "ChatGPT merampas pendapatan penerbit web dengan menghasilkan respons yang menjadi substitusi dan bersaing langsung dengan konten dari penerbit seperti Britannica," bunyi petikan gugatan tersebut.

Gelombang Gugatan Terhadap Raksasa AI

Britannica kini bergabung dengan daftar panjang penerbit dan penulis yang mengejar langkah hukum terhadap OpenAI. Sebelumnya, The New York Times, Ziff Davis (pemilik Mashable dan PC Mag), serta belasan surat kabar di Amerika Serikat dan Kanada telah mengajukan tuntutan serupa.

Sejauh ini, sistem peradilan di Amerika Serikat belum memiliki preseden kuat untuk menentukan apakah penggunaan konten berhak cipta untuk melatih LLM termasuk dalam kategori pelanggaran atau penggunaan transformatif yang legal. Namun, dalam kasus Anthropic, hakim federal William Alsup sempat menyatakan bahwa meskipun penggunaan data mungkin bersifat transformatif, pengunduhan jutaan buku secara ilegal tetap melanggar hukum, yang berujung pada penyelesaian class action senilai $1,5 miliar.

OpenAI belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan komentar hingga berita ini diterbitkan.

Dampak bagi Indonesia

Gugatan ini menjadi sinyal penting bagi industri media dan penerbitan di Indonesia untuk lebih memperketat proteksi aset digital mereka dari web scraping oleh pihak asing. Di Indonesia, UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum secara spesifik mengatur mengenai penggunaan data untuk pelatihan Generative AI, sehingga kasus internasional seperti ini akan menjadi referensi penting bagi regulator lokal.

Jika OpenAI kalah dalam serangkaian gugatan ini, biaya lisensi data diprediksi akan melonjak tajam. Hal ini kemungkinan besar akan berdampak pada kenaikan biaya langganan layanan AI bagi pengguna dan korporasi di Indonesia. Sebagai gambaran, nilai penyelesaian kasus Anthropic sebesar $1,5 miliar setara dengan kurang lebih Rp23,5 triliun (asumsi kurs Rp15.700/USD). Selain itu, para pengguna di Indonesia perlu semakin kritis terhadap halusinasi AI yang mencatut nama institusi kredibel untuk menyebarkan disinformasi.


Artikel ini akan diperbarui seiring tersedianya informasi baru. Join Komunitas Rekayasa AI di Discord untuk diskusi lebih lanjut.

Advertisement

Ad space available

✍️

Ditulis oleh

Tim Rekayasa AI

Kontributor Rekayasa AI yang passionate tentang teknologi AI dan dampaknya di Indonesia.

Bagikan:𝕏fin