Ad space available
Pentagon dan Debat Surveilans AI: Apakah Hukum Masih Mampu Melindungi Privasi?
Ketegangan antara Pentagon dan Anthropic mengungkap celah hukum besar dalam pengawasan warga sipil menggunakan AI. OpenAI kini berada di tengah kontroversi terkait kontrak penggunaan teknologi untuk tujuan militer.

Pentagon dan Debat Surveilans AI: Apakah Hukum Masih Mampu Melindungi Privasi?
WASHINGTON, (6 Maret 2026)
- Anthropic menolak permintaan Pentagon untuk menggunakan AI Claude dalam menganalisis data komersial massal, yang berujung pada pelabelan perusahaan sebagai 'supply chain risk'.
- OpenAI menyetujui kontrak dengan Pentagon untuk 'tujuan sah', namun memperbaruinya setelah protes publik guna melarang surveilans domestik secara eksplisit.
- Hukum saat ini (seperti Fourth Amendment) dianggap usang karena tidak mengatur pembelian data dari 'Data Marketplace' yang kemudian diproses oleh AI untuk profiling.
Perselisihan publik yang sedang berlangsung antara Departemen Pertahanan AS (Pentagon) dan perusahaan AI Anthropic telah memicu pertanyaan mendasar: apakah hukum benar-benar mengizinkan pemerintah untuk melakukan surveilans massal terhadap warga negara?
Mengutip laporan dari MIT Technology Review, jawabannya ternyata tidak sesederhana itu. Lebih dari satu dekade setelah Edward Snowden mengungkap pengumpulan metadata oleh NSA, Amerika Serikat masih menavigasi celah antara persepsi publik tentang privasi dan apa yang diizinkan oleh hukum di era Generative AI.
Titik balik ketegangan ini terjadi ketika Pentagon ingin menggunakan AI Claude milik Anthropic untuk menganalisis data komersial massal yang dikumpulkan dari warga Amerika. Anthropic secara tegas menolak teknologinya digunakan untuk surveilans domestik massal atau senjata otonom. Akibatnya, Pentagon menetapkan Anthropic sebagai supply chain risk, label yang biasanya diberikan kepada perusahaan asing yang mengancam keamanan nasional.
Peran OpenAI dan Celah Hukum
Di sisi lain, OpenAI, rival utama Anthropic, menandatangani kesepakatan dengan Pentagon yang mengizinkan penggunaan AI mereka untuk "semua tujuan yang sah". Bahasa hukum ini dikritik karena dianggap membuka pintu bagi surveilans domestik. Setelah gelombang penghapusan instalasi ChatGPT dan protes di kantor pusatnya, OpenAI memperbarui kontrak tersebut pada hari Senin untuk menegaskan bahwa AI mereka tidak akan digunakan untuk pelacakan atau pemantauan sengaja terhadap warga AS.
Sam Altman, CEO OpenAI, menyatakan bahwa hukum yang ada sudah melarang surveilans domestik oleh Departemen Pertahanan. Namun, CEO Anthropic, Dario Amodei, berpendapat sebaliknya. Menurutnya, surveilans semacam itu saat ini legal hanya karena hukum belum mampu mengejar kecepatan kapabilitas AI.
AI Sebagai Booster Surveilans
Menurut Alan Rozenshtein, profesor hukum di University of Minnesota, banyak hal yang dianggap orang awam sebagai surveilans sebenarnya sah di mata hukum. Informasi publik seperti unggahan media sosial, rekaman kamera keamanan, dan catatan pendaftaran pemilih adalah target yang legal.
Hal yang paling krusial adalah kemampuan pemerintah untuk membeli data dari pihak ketiga atau Data Marketplace. Ini mencakup riwayat lokasi seluler dan penjelajahan web. AI memperkuat proses ini dengan menggabungkan potongan informasi yang tampaknya tidak sensitif menjadi profil detail individu dalam skala masif melalui Machine Learning.
"Hukum belum mengejar realitas teknologi," kata Rozenshtein. Amandemen Keempat ditulis ketika pengumpulan informasi berarti memasuki rumah seseorang secara fisik, bukan memproses Cloud Computing yang berisi data perilaku digital.
Dampak bagi Indonesia
Isu surveilans AI di AS memberikan peringatan penting bagi Indonesia, terutama dalam implementasi UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
- Regulasi Data Marketplace: Indonesia perlu memperketat pengawasan terhadap broker data komersial. Jika instansi pemerintah atau pihak keamanan mulai membeli data dari pihak ketiga untuk diolah dengan AI, batasan antara keamanan nasional dan privasi individu akan menjadi sangat kabur.
- Kedaulatan AI Nasional: Ketergantungan pada LLM (Large Language Model) asing seperti OpenAI atau Anthropic berarti keamanan data nasional tunduk pada kontrak privat perusahaan tersebut. Indonesia perlu mendorong pengembangan AI lokal atau infrastruktur Cloud Computing yang memiliki standar etika selaras dengan nilai kedaulatan data nasional.
- Etika AI di Sektor Publik: Penggunaan AI untuk profiling atau skor kredit di sektor publik harus diawasi ketat agar tidak berubah menjadi alat surveilans yang tidak terkendali, mengingat biaya pemrosesan data semakin murah berkat efisiensi GPU dan algoritma AI terbaru.
Artikel ini akan diperbarui seiring tersedianya informasi baru. Join Komunitas Rekayasa AI di Discord untuk diskusi lebih lanjut.
Ad space available
Ditulis oleh
Tim Rekayasa AI
Kontributor Rekayasa AI yang passionate tentang teknologi AI dan dampaknya di Indonesia.


